Jakarta (ANTARA News) - Presiden Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) Hery Hermawan mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) seharusnya tak berdasarkan besaran inflasi, tetapi berdasarkan kebutuhan buruh.

"Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei kebutuhan sehari-hari buruh," kata dia saat berunjuk rasa  di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan berdasarkan inflasi, kenaikan gaji  tidak akan berdampak pada kesejahteraan para buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

Para buruh menilai kenaikan tersebut belum cukup untuk membuat buruh hidup layak karena harga bahan-bahan pokok yang mereka butuhkan juga naik.

Menurut  mereka kenaikan upah sebaiknya 20-25 persen, oleh sebab itu mereka menuntut kenaikan upah minimum.

Selain di Kemenaker, aksi juga akan dilakukan buruh di Kantor Gubernur masing-masing daerah dengan jadwal sebagai berikut, Bandung, Jawa Barat tanggal 25 Oktober 2018, Medan, Sumatera Utara tanggal 29 Oktober 2018, Surabaya, Jawa Timur tanggal 29 Oktober 2018,  Semarang, Jawa Tengah tanggal 30 Oktober 2018, dan Batam, Kepulauan Riau tanggal 31 Oktober 2018.

Baca juga: Sejumlah buruh mulai unjuk rasa di Kemnaker
Baca juga: Kenaikan UMR dinilai belum mampu mendorong kesejahteraan buruh

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018