Kalau investasi migas, memang tergantung harga minyak dunia, tidak bisa dikendalikan
Jakarta (ANTARA News) - Realisasi investasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) hingga kuartal ketiga 2018 mencapai 15,2 miliar dolar AS.
 
Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam rilis di Jakarta, Rabu mengatakan angka investasi itu terdiri atas subsektor minyak dan gas senilai delapan miliar dolar AS, ketenagalistrikan 4,8 miliar dolar, mineral dan batubara 1,6 miliar dolar, serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE) 0,8 miliar dolar.
 
Investasi, terutama di hulu migas, dipengaruhi harga minyak mentah dunia.
 
"Kalau lihat (investasi tinggi) pada tahun-tahun sebelumnya, itu dipicu dari 2011-2012 saat harga minyak mentah mencapai di atas 100 dolar AS per barel. Akhirnya, keputusan investasinya pun mengikuti. Refleksinya (terlihat) pada 2014-2015. Begitu harga minyak turun pada 2016, dan 2017 (harga minyak) naik lagi, kebutuhan investasinya mulai bangkit lagi, yang refleksinya 2019 atau 2020," ujarnya.
 
Demikian pula, Jonan menyampaikan keputusan investasi eksplorasi, juga dilakukan setelah harga minyak mengalami kenaikan.
 
"Kalau investasi migas, memang tergantung harga minyak dunia, tidak bisa dikendalikan," ujarnya.
 
Namun demikian, lanjutnya, saat ini pemerintah sudah mendapatkan komitmen eksplorasi cukup besar yakni hingga dua miliar dolar dari perpanjangan blok migas termasuk Blok Rokan.
 
Untuk sektor ketenagalistrikan, menurut Jonan, investasinya menyesuaikan pertumbuhan ekonomi.
 
Nilai investasi sekarang ini dikarenakan proyek pembangkit yang berjalan sudah cukup memenuhi pertumbuhannya.
 
Proyek 35.000 MW dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 7-8 persen, sementara realisasi hanya lima persen.
 
Oleh karena itu, lanjut Jonan, pembangunan pembangkit listrik yang termasuk dalam program 35.000 MW diteruskan hingga 2024-2025.
 
"(Penyelesaian proyek 35.000 MW) kami geser sampai 2024 2025, jadi karenanya, setelah ini (investasi) akan flat (datar)," ujarnya.

Baca juga: ESDM terbitkan neraca gas untuk kepastian investasi

Baca juga: Tingkatkan iklim investasi, Kementerian ESDM kembali sederhanakan 51 regulasi

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018