Kalau diberlakukan permanen secara resmi, pasti orang mencari cara lain, yaitu beli mobil baru atau bekas itu potensinya 30 persen bisa ganjil atau genap
Jakarta (ANTARA News) - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menerbitkan hasil penelitian bahwa kebijakan ganjil-genap tidak cocok untuk diterapkan secara permanen karena justru mengakibatkan penambahan volume kendaraan lebih banyak.

“Kalau diberlakukan permanen secara resmi, pasti orang mencari cara lain, yaitu beli mobil baru atau bekas itu potensinya 30 persen bisa ganjil atau genap,” kata Kepala Balitbang Kemenhub Sugihardjo saat konferensi pers “Evaluasi Penerapan Kebijakan Ganjil-Genap di Wilayah Jabodetabek” di Jakarta, Kamis.

Sugihardjo merinci responden lainnya mengatakan apabila kebijakan ganjil-genap diberlakukan secara permanen, 40 persen tidak akan membeli mobil baru dan 30 persen lainnya masih ragu-ragu.

Ia menuturkan bahwa kebijakan ganjil-genap memang mengurangi kemacetan di jalan-jalan yang diterapkan, namun kemacetan tersebut bukan hilang, melainkan beralih ke ruas-ruas jalan yang tidak terkena ganjil-genap. 

Sementara itu, lanjut dia, 90 persen masyarakat tidak setuju kebijakan ganjl-genap diterapkan saat akhir pekan.

“Ini sudah sejalan dengan kebijakan Pemda DKI Jakarta dan sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, apabila diberlakukan selama 24 jam seperti pada saat Asian Games, penolakan mencapai 60 persen.

“Sebagian masyarakat mendorong penerapan hanya di jam-jam puncak pagi dan sore saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihantono menilai ganjil-genap bukanlah solusi “sapu jagad” untuk semua permasalahan kemacetan lalu lintas Ibu Kota.

“Kita tidak bisa menyelesaikan semua prmasalahan dengan ganjil-genap karena semua terusik, tapi bukannya pindah ke angkutan umum, kenapa malah ke roda dua,” katanya.

Untuk itu, Bambang mengatakan salah satu solusi jangka panjang adalah penerapan jalan berbayar (ERP) yang direncanakan akan dimulai pada 2019.

Baca juga: Kebijakan ganjil-genap resmi diperpanjang hingga 31 Desember

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018