Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut telah memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI sebagai tindaklanjut penemuan barang bukti narkoba di Diskotek Old City, di bilangan Tambora, Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury, yang menyatakan surat rekomendasi tersebut telah disodorkan ke Pemprov DKI pada Rabu kemarin (24/10).

"Untuk kelanjutaan Old City tanya sama Pemprov DKI. Kami sudah melayangkan surat rekomendasinya kemarin sore," kata Sorlury, saat dihubungi, Kamis.

Selanjutnya, kata doa, terkait keputusan pencabutan atau tidaknya Tanda Daftar Usaha Pariwisata Diskotek Old City secara permanen, berada di tangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, sebab saat ini tempat hiburan malam itu baru dalam status ditutup sementara oleh Satpol PP DKI dalam rangka menunggu penyelidikan yang dilakukan BNNP dan Kepolisian.

Dalam razia yang dilakukan BNNP pada Minggu (21/10) lalu, polisi mendapati empat butir narkoba jenis ekstasi di lokasi. Namun hingga saat ini, pihak BNNP belum bisa berkomentar soal kepemilikan barang haram itu.

"Belum. Belum ketahuan tapi sekarang kami masih melakukan penyelidikan," ucap dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, menyebut, mereka bakal langsung mencabut TDUP Diskotek Old City bila telah mendapat surat rekomendasi BNNP DKI Jakarta yang menyatakan tempat hiburan malam itu terbukti mengedarkan narkoba.

"Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP, kamu akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro, Selasa (23/10).

Dalam giat operasi Minggu malam lalu, 52 dari 156 orang yang melakukan tes urine terbukti positif memakai narkoba. Dengan rincian, 19 orang berjenis kelamin wanita, sedangkan 33 orang sisanya laki-laki.

Sebelum temuan pada tanggal 21 Oktober 2018 tersebut, cukup banyak kasus yang melibatkan narkotika terjadi di tempat hiburan malam teraebut. Diantaranya pada tanggal 31 Desember 2017 sebanyak 21 pengunjung positif dinyatakan menggunakan narkoba, namun tak ditemukan barang bukti narkoba dalam operasi tersebut.

Lalu pada 23 April 2018, ditemukan pengunjung rusuh di diskotek Old City dan positif menggunakan sabu dan ekstasi atas nama Frengky Bata (36). Hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak terbukti tempat hiburan malam tersebut menjual narkotika yang akhirnya diskotek tersebut kembali diberi izin untuk beroperasi hingga ditemukan kasus penemuan empat butir narkotika dan 52 orang dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.

Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Diskotek Old City terancam ditutup apabila dugaan ada peredaran narkoba di sana bisa terbukti. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018