... telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar‎ Rp3.648.035 perbulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017...
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan segera mengeluarkan peraturan gubernur terkait peningkatan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019.

"Jumat besok penandatangan Pergub-nya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Jakarta, Kamis.

Kendati Peraturan Gubernur soal UMP ini resmi diberlakukan besok, namun pengumuman terkait adanya peningkatan UMP akan dilakukan pada 1 November 2018 mendatang.

Menurut mantan kepala Dinas Perhubungan DKI ini, pengumuman ini dilakukan serempak di 34 provinsi di Indonesia.

"Diumumkan secara serentak dengan 34 provinsi per 1 November 2018 nanti," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar‎ Rp3.648.035 perbulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015

Yansyah menyatakan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Karena itu bila nanti serikat pekerja merasa hal ini tidak sesuai dengan permintan mereka, yang menginkan UMP Pemprov DKI Sebesar Rp4,3 juta Andri mengatakan pihaknya bakal mencoba untuk memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.

"Nah serikat pekerja mengusulkan 8,03 bukan berasal dari UMP 2018, tapi dikalikannya pakai KHL. Jadi sekitar Rp4,3 Juta. Terus dikali lagi 3,6 persen untuk BBM. Jadi semuanya Rp4,3 juta sekian," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018