Karena tidak tertutup kemunginan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal rencana Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil yang berencana memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari proyek Meikarta.

"Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jawa Barat memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK pun mengingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Karena tidak tertutup kemunginan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," ucap Febri.

Sebelumnya, Gubernur Emil mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu segala hal terkait kasus suap perizinan Meikarta tersebut.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018