Ambon (ANTARA News) - Salah seorang pengikut organisasi Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang memperjuangkan kembalinya gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), Jhon Markus alias Oti, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, setelah dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Siti Ariyani, SH, Rabu. Terdakwa mengamuk di luar ruang sidang, dengan dalih dia merasa tidak puas atas tuntutan jaksa tersebut. Ia merasa tuntutan JPU itu tidak memenuhi rasa keadilan, padahal saat persidangan berlangsung terdakwa telah mengaku menyesali segala perbuatannya di depan majelis hakim yang diketuai Raden Anton, SH. Karena tidak puas menahan emosi, terdakwa pun meneriakkan "Menamoria" (salam khas organisasi separatis RMS-red), dan teriakan ini sontak menarik perhatian seluruh jaksa, hakim, pengacara, wartawan dan para pengunjung PN Ambon. Kepada wartawan yang menemuinya, terdakwa mengaku mengira jaksa akan menuntutnya dengan hukuman kurungan sekitar 6 atau 8 bulan saja. Jaksa secara terpisah menegaskan, tuntutan 15 tahun penjara itu sangat beralasan, karena terdakwa adalah residivis atas kasus yang sama, apalagi terdakwa secara tegas menyatakan tetap setia terhadap organisasi FKM yang diketua Alex Manuputty yang kini buron di Amerika Serikat, serta rela mati demi organisasi terlarang itu. Terdakwa berhasil diringkus dua anggota polisi yang sedang melakukan tugas "Operasi Merah Putih" di sekitar Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sehari menjelang perayaan Hari Ulang tahun (HUT) FKM/RMS, 25 April 2007. Saat itu, dengan menggunakan ojek dari Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, terdakwa hendak menuju Dusun Masiwang, Desa Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, dengan tujuan mengibarkan bendera RMS. Belum sempat mewujudkan maksudnya, terdakwa sudah dicegat dua anggota polisi. Dari terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa sebuah bendera RMS yang disembunyikan di balik bajunya, satu kartu anggota FKM RMS atas nama Prisilia Amaban, dan sebuah stiker bendera RMS. Atas perbuatannya itu, kata Jaksa, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106 KUHP jo pasal 110 ayat (1) KUHP. Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya yang diketuai Firel Sahetaapy, SH.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007