Denpasar  (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumpulkan 40 ahli dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga lainnya guna memperkuat dukungan dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.

"Keberhasilan penegakan hukum oleh KLHK sekitar 550 kasus ke pengadilan dalam tiga tahun ini tidak terlepas dari dukungan ahli," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya diterima di Denpasar, Sabtu.

KLHK berhasil memenangkan keputusan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp18,3 triliun adalah keberhasilan kolaborasi dengan para ahli yang penuh komitmen, ujar dia.

Karenanya, untuk memperkuat dukungan para ahli dalam penegakan hukum, KLHK memfasilitasi Forum Ahli Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Bali, pada 25 hingga 208 Oktober 2018. Forum ini melibatkan 40 ahli dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga lainnya, seperti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).

Rasio menambahkan pihaknya mengapresiasi semua ahli yang telah mendukung pengawas, penyidik dan kuasa hukum KLHK, dalam menegakkan hukum. Para ahli juga membantu mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah Ditjen Gakkum yang berbasiskan sains dan teknologi.

Ahli, lanjutnya, harus dapat menjelaskan permasalahan lingkungan yang terjadi di lapangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dan peran ahli termasuk juga mengukur pemulihan lingkungan.

Rasio memberikan contoh kasus gugatan perdata kepada Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Prof Bambang memberikan kesaksian berdasarkan keahliannya untuk kasus pembakaran lahan PT Jatim Jaya Perkasa.

"KLHK memberikan dukungan penuh kepada para ahli. Para ahli yang bersaksi dilindungi undang-undang tidak boleh digugat secara perdata maupun pidana. Mereka adalah pejuang lingkungan, sudah seharusnya pengadilan menolak kriminalisasi para ahli," kata Rasio Ridho Sani menegaskan dukungan KLHK.

 Berdasarkan pengalaman menjadi ahli, Profesor Fachrurrozie Sjarkowi dari Universitas Sriwijaya mengatakan menjadi ahli yang memperjuangkan kepentingan lingkungan hidup menjadi kebanggaan dan pengabdian pada bangsa dan negara.

"Banyak godaan dari korporasi pelaku kejahatan, tetapi selalu ditolak karena tidak sesuai dengan keilmuan dan keyakinan kami," katanya.

 Sedangkan Dr Andri Wibisana dari Universitas Indonesia mengatakan memilih menjadi ahli hukum untuk membantu pemerintah adalah sesuai dengan harapan dan menjadi ekspresi idealisme memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat.

 Dr Asmadi Saat dari Universitas Jambi dan para ahli lainnya sepakat bahwa seorang ahli di samping mempunyai kemampuan dan pemahaman keilmuwan yang kuat juga harus mempunyai kemampuan menjelaskan fakta-fakta hukum yang ada dan memiliki keberanian menghadapi berbagai ancaman maupun godaan dari pihak berperkara.

"Ahli harus memiliki kemampuan menyusun laporan ilmiah dalam bentuk yang mudah dipahami oleh hakim karena pembuktian yang ahli sampaikan bertujuan membantu hakim memahami kasus dan peristiwa hukum dengan jelas," kata Dr Asmadi.

Baca juga: KLHK siapkan tim bantuan hukum untuk Bambang Hero Saharjo
 Baca juga: Walhi kecam kriminalisasi akademisi peduli lingkungan

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018