Korban yang meninggal akan mendapatkan Santunan seratus persen sebesar Rp502 juta per ahli waris.
Pangkalpinang, (ANTARA News) - Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata ahli waris korban Pesawat Lion Air C/S PK-LQP FLIGHT JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang laut Jawa Barat pada 06.10 WIB.

"Saat ini sedang bekerja keras melakukan pendataan keluarga korban sebagai ahli waris penerima santunan," kata Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Babel Chyntia Eveline Jonatan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin.

Selain melakukan pendataan ahli waris, JR juga berkoordinasi dengan pihak bandara, Basarnas, maskapai dan pihak terkait lainnya untuk memastikan jumlah penumpang pesawat yang menjadi korban.

"Kita pastikan korban pesawat naas ini mendapatkan santunan," katanya.

Ia mengatakan pembayaran Santunan kepada ahli waris ini berdasarkan Undang Undang Nomor 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 Pasal 10 ayat 1.

"Korban yang meninggal akan mendapatkan Santunan seratus persen sebesar Rp50 juta per ahli waris," ujarnya.

Berdasar informasi yang diperoleh di lapangan, Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa sebanyak 188 penumpang, jatuh di perairan Tanjung Kerawang.

Pesawat Lion Air JT 610 mengalami kendala saat terbang dan berupaya kembali ke Jakarta namun jatuh di Perairan Tanjung Karawang.*


Baca juga: Jasa Raharja pastikan korban Lion Air dapat jaminan asuransi

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta buka posko pusat krisis Lion JT-610


 

Pewarta: Aprionis
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018