KPU memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakannya
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materil yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Uji materil yang diajukan Oso tersebut terkait PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Dikabulkannya gugatan yang diajukan Oesman Sapta maka KPU memiliki kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakannya," kata Benny di Jakarta, Selasa.

Dia menilai KPU harus memasukan kembali nama Oso dalam daftar calon tetap anggota DPD RI di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan lembaga itu harus membatalkan keputusan yang telah diputuskan sebelumnya.

Menurut dia, sejak awal dirinya menilai Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 terkait aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan, sangat politis dan memiliki motif tertentu.

"Alhamdulillah masih ada institusi hukum seperti MA yang berani untuk mengambil putusan berdasarkan hati nurani para hakim," katanya.

Benny mengatakan kalau KPU mempersulit dan selalu mencari-cari alasan untuk tidak melaksanakan Putusan MA, maka dikhawatirkan lembaga itu dinilai tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: Wiranto ingin Hanura selesaikan konflik lewat musyawarah
Baca juga: OSO pastikan caleg Hanura bersih 100 persen


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018