Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI akan melakukan rapat impinan guna menyikapi proses hukum yang dihadapi pimpinan DPR RI Taufik Kurniawan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Indonesia menganut prinsip hukum, praduga tidak bersalah. Dengan prinsip hukum tersebut, pimpinan DPR RI segera melakukan rapat pimpinan, guna menyikapi persoalan hukum yang dihadapi Taufik Kurniawan," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Fahri Hamzah, DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna terakhir pada masa persidangan saat ini, pada Rabu (31/10) besok, dimana pimpinan DPR RI akan hadir semuanya. "Sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR RI akan menyelenggarakan rapat pimpinan untuk menyikapi persoalan hukum yang dihadapi Taufik," katanya.
 
Di sisi lain, kata dia, pimpinan DPR RI juga akan menemui Taufik Kurniawan, guna meminta penjelasan dan klarifikasi dari Taufik. "Meskipun Taufik telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, tapi posisinya tetap sebagai wakil ketua DPR RI," katanya.

Fahri mengakui, sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas, tapi jika telah berstatus sebagai tersangka, maka sebagian dari hak imunitasnya mulai hilang. "Taufik yang berstatus sebagai tersangka, masih dapat melakukan langkah hukum yakni gugatan pra-pradilan. Itu kalau Taufik mau melakukannya," katanya.

Menurut Fahri, Taufik yang saat ini menjalani proses hukum, berada di wilayah fakta yang harus dilakukan pembuktian oleh KPK. "Pimpinan DPR RI akan menunggu proses hukum dari KPK," katanya.

Sebelumnya, Wakil KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengumumkan, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap DAK pada ABPD Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018