Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) mengadukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye saat deklarasi gerakan emas minum susu.

"Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu dan diduga melibatkan anak-anak di bawah umur, karena tema kegiatan gerakan emas minum susu," kata Aktivis Jangkar Solidaritas Manotar Tampubolon di Bawaslu, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, aksi yang dilakukan di Klender, Jaktim, Rabu (24/10) menjanjikan sesuatu dengan menyatakan gerakan ini akan diteruskan jika terpilih.

Menurut dia, hal ini diduga melakukan pelanggaran kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 1 butir J dan ayat 2 butir k UU No7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat 1 butir j menyatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Sementara ayat 2 butir k menyatakan, dilarang menyertakan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih dalam kegiatan kampanye pemilu.

Ia mengatakan, pihaknya menyiapkan bukti berupa rekaman video.

"Kita berharap itu diperiksa dan menjatuhkan sanksi sesuai UU Pemilu dan aturan yang berlaku," katanya.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018