Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifes...
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan sudah memverifikasi 31 pekerja peserta program jaminan sosial yang tercatat sebagai penumpang pesawat Lion Air JT 610, yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10) pagi.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Raden Said Sukanto, Jakarta, Rabu, mengatakan mereka yang sudah diverifikasi terdiri atas awak kabin, pilot serta ko-pilot, petugas pemeliharaan pesawat, serta karyawan badan usaha milik negara dan swasta. 

"Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifes pesawat Lion Air JT 610," kata Agus, yang didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilas Lubis.

Laporan keluarga dan perusahaan akan mempercepat proses verifikasi kepesertaan dan pencairan dana santunan bagi ahli waris korban.  

Agus dan Ilyas mengunjungi pusat krisis Lion Air di Halim Perdanakusuma dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan data korban yang tercatat sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang bernama Fais Saleh Harharah juga tercantum dalam manifes pesawat nahas tersebut. Fais merupakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalpinang.

BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap memverifikasi data kepesertaan para korban kecelakaan pesawat tersebut dan menghitung manfaat yang akan diterima ahli waris.

"Jika, pekerja yang menjadi korban sedang dalam melakukan perjalanan dinas, maka kami akan menetapkan kejadian ini sebagai Kecelakaan Kerja, namun apabila sebaliknya, maka akan mendapatkan manfaat dari program JKm (Jaminan Kematian)," kata Agus.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi peserta dari risiko kecelakaan saat bekerja atau bertugas. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka  ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya. 

Untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun maka seorang anaknya berhak atas beasiswa.

Selain manfaat atas program JKK dan JKm, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) juga akan diberikan kepada ahli waris yang sah. 

"Kami juga meminta perusahaan peserta agar membantu keluarga korban yang tertimpa musibah dalam menyelesaikan administrasi terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan atau dapat menghubungi call center di nomor 1500910," kata Agus. 


Baca juga:
BPJS-TK verifikasi data klaim keluarga LION JT 610
BPJS Ketenagakerjaan buka posko informasi ahli waris korban




 

 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018