Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai (Lion Air), maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait pesawat Lion Air JT 610, yang jatuh, di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, sebagai landasan penetapan sanksi bagi maskapai tersebut.

"Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai (Lion Air), maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Rabu. 

Budi menjelaskan bahwa sanksi diatur melalui beberapa level peraturan. 

Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 MAX. Hal ini dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permenhub. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT. Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat (Boeing 737-8 MAX) itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti manajemen, anggota direksi, maupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan pada saat ini. 

"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi, namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan,” ujarnya. 

Baca juga: Menhub copot Direktur Teknik Lion Air
Baca juga: Kemenhub instruksikan Garuda dan Lion periksa kelaikudaraan Boeing 737-8 MAX
 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2018