Kehati-hatian dan kewaspadaan tidak berarti perekonomian dan APBN kita rapuh, justru kami bersikap demikian untuk menjaga perekonomian yang sedang memiliki momentum positif agar tidak menjadi rapuh dan rentan
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi Undang-Undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah, menjelaskan disain APBN 2019 menggambarkan optimisme dengan tetap menjaga kehati-hatian di tengah lingkungan yang penuh tantangan.

"Kehati-hatian dan kewaspadaan tidak berarti perekonomian dan APBN kita rapuh, justru kami bersikap demikian untuk menjaga perekonomian yang sedang memiliki momentum positif agar tidak menjadi rapuh dan rentan," ujar dia.

Sri Mulyani menjelaskan beberapa tantangan nyata pada 2019 antara lain perekonomian dunia yang masih dibayangi oleh ketidakpastian dari normalisasi kebijakan moneter AS, penguatan dolar AS, dan pengetatan likuiditas yang menyebabkan arus modal keluar.

Selain itu, masih berlanjutnya perang dagang AS dan China, ketidakpastian skenario Brexit, dan ketegangan geopolitik di beberapa kawasan dunia turut meningkatkan risiko negatif bagi ekonomi global.

"Penetapan target-target perekonomian kita harus diperhitungkan secara lebih realistis, menyesuaikan dengan kondisi perekonomian global sehingga kebijakan fiskal melalui APBN 2019 menjadi kredibel dan efektif," ujar Sri Mulyani.

RUU APBN 2019 disusun berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, tingkat inflasi 3,5 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp15.000 dan suku bunga SPN 3 tiga bulan 5,3 persen.

Kemudian, harga minyak mentah Indonesia diputuskan 70 dolar AS per barel, lifting minyak 775 ribu barel per hari dan lifting gas 1.250 ribu barel setara minyak per hari.

Dari asumsi tersebut, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp2.165,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.461,1 triliun.

Dengan postur APBN 2019 itu, maka defisit anggaran ditargetkan mencapai Rp296 triliun atau sekitar 1,84 persen terhadap PDB. Posisi tersebut lebih rendah dari outlook 2018 sebesar 2,12 persen terhadap PDB atau Rp314,2 triliun.

Baca juga: Banggar sepakati APBN 2019 untuk persetujuan rapat paripurna

Tanggapan Fraksi

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmad Rizki Sadig menyampaikan sikap fraksi-fraksi partai politik terhadap pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2019.

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Partai Hanura menyetujui atau menerima RUU tentang APBN 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ahmad Rizki melanjutkan, Fraksi Partai Gerindra tidak berpendapat atas pengesahan RUU APBN 2019 sebagai undang-undang dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima dengan catatan sebanyak 42 butir atas RUU APBN TA 2019.

Salah satu catatan dari Fraksi PKS yaitu revisi signifikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dinilai sebagai ketidakmampuan pemerintah meningkatkan daya saing ekonomi di pasar global.

Baca juga: Menkeu: APBN 2019 disusun dengan hati-hati dan kredibel

Baca juga: APBN 2019 fokus pada program sosial

 

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018