Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan 10 orang warga negara asing (WNA) yang tinggal di sekitar Kampus Universitas Surabaya (Ubaya), kawasan Tenggilis Surabaya.

Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestabes Surabaya AKBP Benny Pramono kepada wartawan, di Surabaya, Kamis, mengatakan 10 WNA yaitu lima orang laki-laki dan perempuan.

"Mereka berasal dari berbagai negara," katanya pula.

Enam orang di antaranya terdata berasal dari Korea, dua orang dari Malaysia, seorang dari China, serta seorang lainnya dari Singapura.

Sebanyak 10 WNA tersebut hingga sore tadi sempat menjalani pendataan dan pemeriksaan di Kantor Polrestabes Surabaya.

Benny menduga 10 WNA ini melakukan pelanggaran hukum terhadap pasal 122 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

Selain mengamankan para WNA tersebut, polisi juga menyita sejumlah dokumen keimigrasian, di antaranya paspor.

"Dokumen keimigrasian mereka lengkap, tapi diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya lagi.

Setelah pendataan di Polrestabes Surabaya rampung, 10 WNA tersebut kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hingga malam ini, proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya sedang berlangsung.

Baca juga: WNA di Rudenim Manado dipindah ke Surabaya
Baca juga: Empat WNA terjaring Operasi Yustisi di Surabaya
Baca juga: Imigrasi Surabaya deportasi tiga WNA

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif N
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018