Kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya.
Jakarta (ANTARA News) - Empat hari berselang setelah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang,  Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya salah satu kotak hitam (black box) ditemukan oleh tim penyelam TNI Angkatan Laut.

Benda yang merekam suara terakhir di pesawat sebelum jatuh itu ditemukan di kedalaman 30 meter lewat alat Remotely Operated Vehicle (ROV) yang dimiliki kapal Baruna Jaya I.

Awalnya ROV menemukan serpihan badan pesawat dan sebuah syal yang diduga milik korban. Petugas kemudian membawa ping locater untuk menangkap sinyal "beep" dari kotak hitam tersebut.

Dalam pencariannya pun tidak mudah, salah satu tim penyelam mengalami kesulitan karena kencangnya arus bawah laut dan peningkatan volume lumpur.

"Saya bisa bergeser hingga 70-100 meter dari perahu (titik selam) saking kencangnya arus bawah laut," ujar Ketua Jawa Barat Squad Rescue, Ramdhan Dani.

Kencangnya arus bawah laut juga mengangkat material lumpur di hilir Sungai Citarum yang selama ini mengendap di dasar laut.

Situasi itu, kata Ramdhan, membuat jarak pandang penyelam menjadi pendek dan sulit fokus pada objek pencarian.

Berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Posko Taktis Pantai Tanjung Pakis, Karawang, situasi arus bawah laut yang kencang pada Kamis siang dipicu dorongan arus Selat Sunda dan Bangka Belitung ke arah Tanjung Karawang.

Setelah dipastikan bahwa itu kotak hitam, kemudian langsung diangkut dari dasar laut yang berjarak 100 meter dari posisi awal perkiraan.

Tim langsung membawa benda yang diduga kotak hitam itu ke Kapal Baruna Jaya I.

Kotak hitam itu sudah dibawa ke dermaga Pelabuhan Tanjung Priok dan diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk diinvestigasi.

Saat ini harapan pun bertumpu di kotak yang sebetulnya berwarna oranye itu karena dari situ lah investigator bisa mengetahui penyebab kecelakaan pesawat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan KNKT untuk segera memulai investigasi, meski belum diketahui jenis kotak hitam itu apakah Flight Data Recorder (FDR) yang merekam percakapan di kabin atau Cockpit Voice Recorder (CVR) yang merekam percakapan antara kapten pilot dan co-pilot di cock-pit.

"Kami mengapresiasi TNI dan Basarnas dalam penemuan `black box` dan elemen tersebut akan dibawa ke Tanjung Priok," katanya.

Ia terus berkoordinasi dengan KNKT untuk terus melaporkan kepada Kemenhub karena hasil investigasi tersebut sangat krusial




Bertemu Boeing

Selagi menunggu hasil investigas, sejumlah langkah dilakukan, yaitu Menhub Budi akan meminta klarifikasi kepada perusahaan manufaktur, yaitu Boeing yang memproduksi pesawat Boeing-737 Max 8

Pesawat tersebut tergolong baru, karena baru saja tersertifikasi kelaikan udaranya pada 15 Agustus 2018.

Karena itu, penjelasan diperlukan terkait faktor teknis pesawat yang dikenal sangat efisien itu, baik dari segi pemakaian avtur maupun daya tempuh.

Terdapat tiga hal yang akan dibahas, yaitu kendali terbang (flight control), dan kecepatan.

"Dengan Boeing, akan kita sampaikan detil apa yang perlu diklarifikasi. Kita juga minta kejelasakan soal proposal pesawat ini, mungkin saja ada ketidakcocokan pesawat ini dengan kompetensi pilot," katanya.

Pertemuan akan dilaksanakan dalam satu hingga dua hari ini.

Budi juga telah memerintahkan untuk memeriksa kelaikan (ramp check) seluruh pesawat Boeing-737 Max 8, yakni 10 milik Lion Air Group dan satu milik Garuda Indonesia.

Ia mengatakan hasilnya laik terbang dan bisa dioperasikan kembali dan telah melakukan standar yang ditetapkan saat kedatangan pesawat sebelum dioperasikan, namun Ia tidak memungkiri bahwa ada aspek-aspek yang terlewatkan.

"Sudah melakukan, tapi ini bisa saja tidak lengkap," katanya.

Pengecekan juga harus dilakukan setidaknya kepada 40 persen pesawat Lion Air, bukan hanya Boeing 737-Max 8.




Pengetatan Peraturan

Selain menemui Boeing, Kemenhub juga berkomitmen untuk mengevaluasi seluruh peraturan keselamatan penerbangan, tidak terkecuali baik itu untuk pesawat penerbangan berbiaya murah (LCC) atau pesawat dengan pelayanan penuh (full service).

Hasil evaluasi juga akan disesuaikan dengan laporan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Rekomendasi dari otoritas penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration), Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Uni Eropa (European Union) juga diperlukan dalam evaluasi keselamatan tersebut.

Bukan hanya itu, pemerintah akan mengkaji kembali penetapan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat yang disinyalir berpengaruh terhadap faktor keselamatan pesawat.

Pemerintah, dalam hal ini, Kemenhub juga diminta untuk memberikan intervensi terhadap maskapai Lion Air yang seringkali bermasalah.

Masyarakat menilai bahwa pembebastugasan direktur dan sejumlah personel tidak cukup karena harus ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada maskapai yang berlambang singa itu.

Namun, dalam hal ini, Menhub Budi Karya mengaku tidak mau gegabah dalam menjatuhkan sanksi.

"Apa yang kita lakukan akan kita lakukan secara sistematis dan bertanggung jawab. Kemenhub punya alat dan untuk melakukan tindakan tertentu. Tapi saya tidak mau gegabah," katanya.

Dia mengatakan ia juga mendapat masukan, termasuk dari warganet untuk segera mengevaluasi Lion Air.

"Saya sangat mengerti dan terima kasih atas masukan ini, kita konsultasi ke banyak pihak, pengamat dan lainnya, sehingga tidak buru-buru," katanya.

Ia mengaku akan memfokuskan untuk pencarian korban karena sangat penting bagi keluarga korban. "Karena kalau rekan-rekan lihat keluarga di RS itu begitu sedih," katanya.

Ia juga mempercayakan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi secara profesional dan tidak memihak.

"Ada dua hal yang paling mungkin adalah faktor manusia kemudian pesawatnya," katanya.

Budi mengatakan pihaknya belum bisa mengintervasi Lion Air selain pembebastugasan Direktur Teknik dan personel yang terlibat dalam penerbangan tersebut.

"Satu hasil intervensi itu akan digabungkan dengan hasil yg diperoleh KNKT. Kami setiap malam rapat. Saya belum bisa mengatakan intervensi apa yang kita lakukan," katanya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara lisensi personil pesawat udara yang terlibat dalam menerbangkan pesawat JT 610 untuk jangka waktu 120 hari kalender.

Hal itu untuk kepentingan investigasi. Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers serta mempertimbangkan tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Kami meminta melalui surat resmi kepada Lion untuk membebastugaskan sementara anggota direksi dan personel pesawat udaranya," kata Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Pramintohadi Sukarno.

Tujuan pembebastugaskan sementara tersebut adalah berkaitan dengan pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing B737-8 MAX registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT. Lion Mentari Airlines.

Anggota direksi dan personel pesawat udara yang dibebastugaskan sementara adalah Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP.

Selanjutnya Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara ini untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.*


Baca juga: Tragedi Lion di Tanjung Pakis

Baca juga: Ijah terkenang saat dibonceng sepeda Eling




 


 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018