Jaga persatuan dan kesatuan, saling mengingatkan, jangan sampai ada yang berkelahi, jaga wibawa IPDN dan Kemendagri. Begitu ada yang berkelahi, pukul, pecat, tanpa ampun."
Jatinangor (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan memecat dan memberhentikan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan Kampus.

"Jaga persatuan dan kesatuan, saling mengingatkan, jangan sampai ada yang berkelahi, jaga wibawa IPDN dan Kemendagri. Begitu ada yang berkelahi, pukul, pecat, tanpa ampun," kata Mendagri saat memberikan pengarahan kepada praja muda IPDN Angkatan XXIX di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat.

Selain melakukan tindakan kekerasan, Mendagri juga memperingatkan kepada para praja untuk menghindari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Mendagri juga tidak segan untuk memberhentikan praja yang menggunakan narkoba.

"Saya ingin berpesan, camkan dengan baik arahan Bapak Wapres sebagai modal bertugas sehari-hari. Ikuti, patuhi dan taati instruktur, rektor, tugas anda menggerakkan satuan masyarakat tanpa ampun," kata Mendagri.

Sebanyak 1.994 calon praja muda IPDN dikukuhkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Lapangan Parade Abdi Paraja di Kampus IPDN Jatinangor, Jumat. Dalam sambutannya, Wapres berpesan antara lain agar para praja menjalankan pendidikan dengan baik dengan menaati peraturan dan patuh pada instruktur pengajar.

Wapres berharap para praja dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan untuk menempuh pendidikan dinas di IPDN selama empat tahun, sehingga nantinya dapat tercetak aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas.

"Anda merupakan calon-calon terbaik dari 44 ribu calon yang mendaftar. Artinya hanya kurang lebih lima persen dari yang mendaftar yang dapat hadir di sini, dilantik pagi ini," katanya.

Wapres Jusuf Kalla mengukuhkan 1.994 praja muda yang terdiri dari 1.319 putra dan 675 putri terbaik dari seluruh daerah di 34 provinsi di Tanah Air. Ribuan praja tersebut akan menjalani pendidikan dinas selama empat tahun, sebelum ditempatkan di kantor pemerintahan se-Indonesia sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018