Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memutuskan sembilan Kepala Daerah yang terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo) pada 10 Oktober 2018 di Pekanbaru tidak tidak memenuhi unsur pidana alias tidak bersalah

"Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu ini diambil berdasarkan rapat sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar alot selama tujuh jam," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan secara hukum pidana, hal yang dilakukan sembilan kepala daerah yakni Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Kampar (Aziz Zaenal), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Bupati Rokan Hulu (Sukiman), upati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Kuansing (Mursini), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Walikota Dumai (Zulkifli) dan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir), namun tidak terbukti.

"Rapat menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap sembilan Kepala daerah terkait Deklarasi dukung Jokowi," ujarnya.

Namun, kata dia, menurut UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, ke sembilan kepala daerah tersebut terbukti melanggar sehingga direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk diberi sanksi.

"Walau mereka tidak tersangkut pidana, namun keputusan melanggar Peraturan Perundang undangan lainnya, diambil dalam rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu," ujar Rusidi.

Ia mengatakan sebelum memutuskan pihak Bawaslu Prov Riau telah meminta keterangan dari KPU Riau, pihak Panitia Pelaksana Deklarasi dan DPD Projo Riau, sembilan Kepala Daerah se-Riau hingga pendapat Ahli, baik Ahli Pidana maupun Ahli Tata Negara.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan tersebut, Bawaslu Prov Riau menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu II," sebut dia.

Rapat Sentra Gakkumdu dibuka Rusdan lengkap dengan empat anggota lain Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, yakni Gema Adinata, Neil Antariksa, H Amiruddin Sijaya, dan Hasan.

Rapat selanjutnya dipimpin dinata selaku Koordinator Divisi. Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provini Riau dengan pembacaan fakta-fakta serta keterangan dari Ahli.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Gema Adinata, mengatakan, putusan yang kita ambil ini sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari para bupati/wali kota serta pendapat dari ahli-ahli.

"Ini hasilnya diperoleh dari sekian proses pengumpulan data dan informasi, tidak terpenuhi unsur pidana, akan tetapi memenuhi unsur pelanggaran hukum lainnya, yaitu UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana kita rekomendasikan kepada mendagri agar memberi sanksi kepada mereka," kata Adinata.

Ia menambahkan pihaknya meminta menteri dalam negeri memberi sanksi kepada pemerintahan daerah setempat.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan sembilan kepala daerah di Provinsi Riau telah mendeklarasikan dukungan mereka kepada calon presiden Joko Widodo dan wakilnya Maruf Amin dalam Pemilu 2019, di Pekanbaru, Rabu (10/10/2018).

Deklarasi itu dilakukan bersama ratusan relawan Projo. Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, langsung memimpin deklarasi itu dan diikuti kepala daerah lain.

Setelah pembacaan deklarasi, para kepala daerah menandatangani deklarasi mereka.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018