Meulaboh, Aceh (ANTARA News) - Aparat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) gabungan menebangi pohon kelapa sawit di areal seluas 14,6 hektare yang masuk kawasan hutan lindung di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, Provinsi Aceh.

"Sejak kemarin (Jumat) sudah kita mulai, melakukan penebangan dengan luas 14,6 hektare tahap pertama. Cuma kondisi hujan, sedikit terkendala, dan hari ini tim masih menebang," kata Kepala KPH VI Subulussalam, Irwandi, di Aceh Selatan, Sabtu, melalui telepon.

Ia menjelaskan warga yang telah terlanjur menanam kelapa sawit di kawasan hutan lindung tersebut tidak keberatan tim melakukan penebangan setelah mendapat penjelasan bahwa ke depan pemerintah akan menjadikannya lahan perhutanan sosial untuk mendukung perekonomian warga.

"Masyarakat juga ikut menebang bersama kita di lokasi, tidak ada yang merasa keberatan setelah kita menjelaskan bahwa yang mereka lakukan adalah salah. Ke depan akan diupayakan sebagai kawasan perhutanan sosial bagi warga sekitar," imbuhnya.

Penebangan tanaman kelapa sawit di Pasir Belo melibatkan unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan VI, tim Forum Konservasi Leuser (FKL), Polisi dan warga pemilik pohon sawit tersebut.

Tim harus menyeberangi sungai menggunakan perahu selama sekitar 2,5 jam dari desa terdekat untuk menuju titik lokasi di Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat.

Menurut data FKL, sejak September 2014 hingga November 2018 aparat telah membabat tanaman kelapa sawit ilegal di lahan seluas 2.000 hektare dalam kawasan hutan lindung, suaka marga satwa rawa Singkil dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Baca juga:
KLHK tebang ratusan pohon kelapa sawit dan karet di TNGL
2.000 pohon sawit di hutan konservasi Seluma ditumbangkan

 

Pewarta: Anwar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018