Bandarlampung (ANTARA News) - Sebanyak 161 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik.

"Perekaman ini merupakan upaya Lapas Rajabasa melakukan pemenuhan hak warga binaan sebagai warga negara Indonesia," kata Kasi Administrasi Lapas Rajabasa Mukhlisin mewakili Kalapas Rajabasa Sujonggo, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan, sebanyak 161 narapidana yang merupakan warga binaan tersebut merupakan warga Bandarlampung yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

ujuannya, lanjut dia, menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Percepatan Pencapaian Kepemilikan Dokumen Kependudukan untuk Warga Binaan.

Ia menjelaskankan, MoU dilakukan antara Menkumham Yassona Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan nomor 471.13/848/A/SJ dan Nomor: M.HH.05.05 Tahun 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, dan Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Kemenkuham.

"Ini dalam rangka warga binaan untuk mendapatkan jaminan kesehatan berupa kartu Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.

Pantauan di Lapas Rajabasa, menunjukkan enam orang pegawai Disdukcapil Bandarlampung sedang melakukan perekaman dan pendataan warga binaan yang akan melakukan perekaman di salah satu ruang di Lapas Rajabasa, dengan melakukan perekaman mata iris scanner, finger print, serta alat biometrik lain.

Baca juga: Risma akan menambah alat perekam KTP elektronik
Baca juga: 95 persen warga Kaltara sudah perekaman KTP elektronik
Baca juga: Pesisir Selatan tuntaskan perekaman KTP-e jelang pemilu

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Ardiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018