Semarang (ANTARA News) - Politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan Akhmad Muqowam menilai, perlu ada pemahaman yang utuh dalam pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menghindari benturan regulasi.

"Komitmen Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan UU Desa perlu diapresiasi, namun hal tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh tentang UU Desa oleh kementerian atau lembaga negara yang diindikasikan dengan banyak regulasi dan peraturan perundangan di bawah UU yang dibenturkan dengan UU Desa," katanya, di Semarang, Minggu.

Calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jateng I itu mengungkapkan, hal yang berbenturan dengan UU Desa tersebut, antara lain ruang lingkup desa dan penganggaran desa.

Penanganan terhadap empat bidang yang masuk ruang lingkup desa yakni pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan kemasyarakatan tidak dilakukan oleh satu institusi kementerian, melainkan beberapa kementerian.

"Padahal dalam UU Desa jelas dikatakan, bahwa menteri adalah adalah menteri yang menangani urusan desa, tapi dilaksanakan oleh lebih dari satu kementerian, ini yang membuat kesulitan dan fragmentasi, baik vertikal atau pun horizontal sehingga hal ini langsung atau tidak langsung merugikan masyarakat dan desa," ujarnya.

Kemudian, terkait dengan penganggaran desa sebagaimana Pasal 72 UU Desa bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa bersumber dari pendapatan desa, pajak dan retribusi, alokasi dana desa, dana desa, bantuan dari pemerintah di atas desa, dan hibah dan pendapatan desa lainnya.

Dari tujuh sumber APBDes tersebut, kata Muqowam, dua sumber berasal dari pemerintah pusat yaitu alokasi dana desa.

"Alokasi dana desa dihitung 10 persen dari dana APBN untuk dana transfer ke daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus, dan tentang hal ini didasarkan pada UU Pemerintah Daerah, sedangkan dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari dari di luar dana transfer ke daerah, dalam pelaksanaan dilakukan secara bertahap, dan dalam alokasi untuk masing-masing desa dilaksanakan dengan berpegangan pada luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan dan kesulitan geografis," katanya menjelaskan pula.

Menurut dia, jumlah dana desa yang diterima antara desa di lereng Merapi dengan desa yang berada di pinggir Jalur Pantura harus berbeda serta disesuaikan dengan asas keadilan.

"Kalau dana desa tidak berpegangan pada empat kriteria tadi, maka desa yang kaya akan semakin kaya, dan desa yang miskin gak `ngejar`, sehingga Presiden Jokowi harus melakukan koreksi terhadap kebijakan dana desa," ujarnya.

Mantan anggota DPD RI itu juga menyoroti penggunaan dana desa yang selama ini untuk pembangunan infrastruktur saja.

"Kementerian Desa nggak paham, juga untuk membangun ekonomi. Presiden Jokowi sudah berpihak pada rakyat, tapi sayangnya menteri yang menangani tidak punya kemampuan membaca UU Desa," kata Muqowam.

Baca juga: Satgas Dana Desa siap audit laporan penggunaan dana
Baca juga: Presiden: dana desa ke depan diprioritaskan untuk pembangunan SDM
Baca juga: Menko PMK nilai penyerapan dan penggunaan dana desa semakin baik

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018