Perkataan Bupati Boyolali itu sungguh tidak pantas dikatakan pejabat publik
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena pidatonya menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dengan umpatan binatang.

"Saat ini orang-orang yang sok membela orang Boyolali justru mengatakan kata-kata tidak pantas terutama Bupati Boyolali, itu lebih tendensius dan mengandung ujaran kebencian sehingga akan kami laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menilai ucapan tersebut dianggap tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik.

Yandri mengatakan ucapan Bupati Boyolali Seno Samodro itu merugikan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sehingga pihaknya akan melaporkan ke Bawaslu.

"Kami akan laporkan ke Bawaslu karena merugikan pasangan Prabowo-Sandi. Perkataan Bupati Boyolali itu sungguh tidak pantas dikatakan pejabat publik," ujar Ketua DPP PAN itu.

Selain itu dia mengatakan pidato Prabowo saat meresmikan Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali, Jawa Tengah pada Selasa (30/10) harus dilihat secara utuh dan tidak ada nada yang bertujuan menghina masyarakat Boyolali.

Menurut dia vidio yang beredar di media sosial terkait pidato Prabowo itu hanya sepotong-potong sehingga pihaknya akan melaporkan kepada Kepolisian karena menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Kalau diikuti secara tuntas dari awal hingga akhir ketika Prabowo persilahkan Zulkifli Hasan pidato, itu sangat bagus isinya," katanya.

Dia mengatakan pelaporan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Prabowo tidak menyangka candaan "wajah Boyolali" dipersoalkan

Baca juga: Prabowo kampanye ke Sukoharjo dan Boyolali


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018