Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini, penyidikan terhadap empat tersangka Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan empat tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,  Senin.

Empat tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU). 

Sidang terhadap empat tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jumlah saksi sekitar 175 orang telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka juga sekurangnya dua sampai tiga kali telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli sampai Oktober 2018," ucap Febri.

Unsur saksi antara lain anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dosen UIN Sumut, dan unsur swasta lainnya.

Sampai saat ini, total penyidikan terhadap 12 orang DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat.

Ke-12 orang itu antara lain Rijal Sirait (RST), Fadly Nurzal, (FN), Rooslynda Marpaung (RMP), Risnawati Sianturi (RSI), Tiaisah Ritonga (TIR), Muslim Simbolon (MSI), Sonny Firdaus, (SF), Helmiati (HEI), Arifin Nainggolan (ANN), Mustofawiyah (MSF), Sopar Siburian (SSN), dan Analisman Zalukhu (AZU).  

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018