Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menjadi Justice Collabolator (saksi pelaku yang bekerjasama) dalam kasus terorisme berhak atas beberapa penanganan khusus dan penghargaan.

"Seperti pemisahan berkas dan penahanan, remisi hingga pembebasan bersyarat," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam Kuliah Umum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah di Tangerang Selatan, Senin.

Seperti yang dirilis LPSK, Semendawai mengatakan perlakuan khusus dan penghargaan tersebut juga memiliki syarat,  yakni pelaku tersebut mau membantu pengungkapan tindak pidana terorisme.  

"Dengan adanya perlakuan khusus,  bisa meminimalisir potensi ancaman yang mungkin didapat dari jaringan terorisme.  Sementara penghargaan merupakan bentuk balas jasanya membantu pengungkapan tindak pidana",  ungkap Semendawai.

LPSK melihat terorisme sebagai kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena dampak yang ditimbulkannya.  

"Kasus terorisme juga tidak memandang korbannya siapa.  Siapapun mungkin menjadi korban terorisme,  termasuk orang yang tidak mengerti apa-apa", katanya.

Bentuk kejahatan yang luar biasa tersebut tentunya perlu ada penanganan luar biasa,  baik kepada korban maupun pihak yang terkait, kata Semendawai.

Termasuk kepada anggota jaringan terorisme yang perannya kecil dan mau membantu mengungkap kasusnya, atau bahkan membantu membongkar jaringan terorisme, yakni dengan diberikan status sebagai saksi pelaku yang bekerjasama, jelasnya.

LPSK juga mengatakan hak korban sendiri jika dilihat dari UU Terorisme adalah perlindungan fisik dan mental,  kerahasiaan identitas,  pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka,  kompensasi,  restitusi,  dan rehabilitasi.

Jika dikaitkan dengan peran LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, maka layanan yang diberikan LPSK kepada saksi korban,  dan Justice Collabolator terorisme adalah perlindungan fisik kepada saksi dan korban, memastikan perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural,  pemenuhan rehabilitasi medis,  psikologis,  dan psikososial,  fasilitasi kompensasi dan restitusi.

"Layanan tersebut penting agar korban terpulihkan serta kasus terorisme juga bisa terungkap",  pungkas Semendawai.

Baca juga: Saksi pelaku "justice collaborator" peroleh hukuman ringan

Baca juga: LPSK serukan bersatu lawan serangan terhadap ahli

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018