Jakarta (ANTARA News) –  Setelah menumpahkan kekesalannya akibat tertunda kepulangannya ke Korea Selatan dari Jakarta, aktor sekaligus model asal Korea Selatan Lee Jong Suk justru dideportasi oleh pihak Imigrasi. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Teodorus Simarmata mengatakan bahwa Lee Jung Suk telah datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada sore tadi. 

“Ditemukan oleh pihak Imigrasi bahwa yang bersangkutan telah menyalahgunakan perizinan keimigrasian,” ujar Teodorus saat berbicara kepada Antara, Senin. 

Ia mengungkapkan bahwa Lee Jong Suk tidak menggunakan paspor sesuai dengan fungsinya. 

Baca juga: Belum berikan keterangan di Imigrasi, Paspor Lee Jong Suk ditahan

“Yang bersangkutan menggunakan visa on arrival untuk bekerja. Padahal, visa tersebut seharusnya untuk kegiatan wisata, sosial, dan bukan untuk bekerja atau bisnis hiburan seperti jumpa fans,” tutur Teodorus. 

Untuk urusan bekerja, sambungnya, seharusnya Lee Jung Suk menggunakan visa bekerja. 

“Visa bekerja itu harus ada rekomendasi dari instansi terkait,” ujar Teodorus. 

Ia menambahkan,“Dipastikan Lee Jung Suk dideportasi malam ini. Sekitar pukul 8 atau 9 malam, dia akan kembali ke Korea menggunakan Korea Air.” 

Baca juga: Lee Jong-suk temui penggemar Indonesia akhir pekan ini
 

Pewarta: Anggarini Paramita
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2018