Jakarta (ANTARA News) -Masyarakat berperan aktif dalam menghentikan perdagangan satwa liar di Indonesia dengan melporkan tindakan tersebut me gunakan e-Pelaporan, hal itu diaampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen Pol Fadil Imran.

Bareskrim Polri meluncurkan sebuah aplikasi bernama e-Pelaporan Satwa Dilindungi agar memudahkan masyarakat membuat pelaporan secara daring saat menemukan pelanggaran terkait satwa dilindungi.

“Saya mengimbau publik ikut membantu melaporkan melalui aplikasi ini jika mengetahui adanya perdagangan satwa liar baik secara online maupun offline,” kata Fadil dalam acara kampanye “Stop Perdagangan Ilegal Satwa Liar Dilindungi” di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Senin..

Kampanye yang diinisiasi oleh WWF ini memang memiliki tujuan akhir menurunkan tingkat perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan cara meningkatkan partisipasi publik.

Di sisi lain, jajaran kepolisian terus melakukan pencegahan dan penagakan hukum secara tegas kepada siapa saja yang melakukan kejahatan dan perdagangan terhadap satwa liar dilindungi.

“Asia adalah pusat perdagangan beragam satwa liar yang dilindungi secara global sebagai sumber, jalur transit sekaligus pasar penjualan dengan harga hingga jutaan dollar,” ucap dia.

Jika dibiarkan, praktik ini mengancam keberlangsungan kehidupan satwa kunci seperti harimau, gajah, badak, orangutan, hiu, pari, penyu, dan satwa lain yang memiliki fungsi penting bagia keseimbangan ekosistem.

Baca juga: Polda Riau ungkap perdagangan satwa dilindungi
Baca juga: Polisi gagalkan perdagangan satwa dilindungi asal Papua
Baca juga: Polres-BKSDA Jember ungkap perdagangan satwa langka daring

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018