Itu namanya tafsir jalan lain. Tidak masuk logikanyaJakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Syariah DPW PKS DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, menilai pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Mohammad Taufik yang menyebut kader PKS belum tentu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai kedua partai sepakat membentuk Badan Bersama, tak masuk akal.
"Itu namanya tafsir jalan lain. Tidak masuk logikanya," kata Suhaimi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Badan Bersama dibentuk untuk menguji kepatutan dan kelayakan calon Wagub DKI. Dalam mekanisme itu, menurut Taufik, PKS diberi kesempatan mengajukan nama dan bila nama yang diajukan PKS gagal, Gerindra yang akan mengajukan calon.
Suhaimi menyatakan hal itu tidak ada dalam kesepakatan pertemuan Gerindra-PKS pada Senin (6/11). Ia menuturkan, kursi wakil gubernur DKI sebagai jatah PKS merupakan kesepakatan di tingkat pimpinan pusat partai.
Hal itu merupakan kompensasi dukungan PKS untuk pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
"Andaikan calon dari PKS tak lolos, ya diajukan lagi," ujar Suhaimi.
Kendati demikian, Suhaimi yang juga anggota DPRD DKI itu menyatakan masih berprasangka baik terhadap Taufik, namun ia meminta Taufik tidak memplesetkan tafsir keputusan Badan Bersama itu.
Sejauh ini, DPW PKS DKI, sudah menyiapkan nama kandidat yang direkomendasikan DPP PKS yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Agung Yulianto merupakan Sekretaris DPW PKS DKI. Sementara Ahmad Syaikhu merupakan mantan Wakil Wali Kota Bekasi dan mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, Taufik menyatakan partainya memiliki hak yang sama (termasuk dirinya) untuk mencalonkan nama sebagai wakil gubernur DKI menggantikan Sandiaga Salahudin Uno yang akhirnya berkembang jadi polemik karena sudah ada komitmen tingkat pusat antara Ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto dengan Presiden PKS Sohibul Iman sebelumnya.
Belakangan, Taufik melunak dan mau menyerahkan kursi wakil gubernur DKI pada PKS yang ditegaskannya mengikuti putusan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, yang sudah bicara di tingkat pusat. Namun dengan syarat calon-calon tersebut harus diajukan lebih dari dua nama dan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk dikerucutkan jadi dua nama.
Adapun kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
Partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Gerindra dan PKS, harus mengusulkan dua nama kandidat wagub baru untuk dipilih melalui DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Taufik segera melakukan pertemuan dengan PKS bahas Wagub DKI
Baca juga: Peneliti: Drama Wagub DKI selesai dengan instruksi Prabowo
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018