Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih kembali mengembalikan uang Rp1,3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Tadi, ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin (5/11). Sebelumnya ES mengembalikan total Rp2,25 miliar dalam tiga tahap," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Pengembalian sebesar Rp1,3 miliar itu merupakan tahap keempat setelah sebelumnya Eni juga telah mengembalikan dalam tiga tahap masing-masing Rp500 juta, Rp500 juta dan Rp1,25 miliar.

Dengan demikian, total pengembalian uang dalam penyidikan kasus itu adalah Rp4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dalam empat tahap dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.

"Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti," kata Febri.

KPK pun akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan oleh tersangka Eni. 

"Namun, tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," ungkap Febri.

Sejauh ini beberapa hal sudah diakui oleh Eni seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini seperti dari unsur politisi ataupun BUMN.

"Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tersangka ES," ujar Febri.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM) sebagai tersangka.

Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Baca juga: Jaksa putarkan rekaman Idrus permintaan uang
Baca juga: Dirut PLN ungkap isi pertemuan dengan Idrus-Eni-Kotjo
Baca juga: Terungkap peran Eni Saragih di PLTU-1 Riau

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018