Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan menaikkan honor guru dan pegawai tidak tetap dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta per bulan pada 2019.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa belum ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai nasib para guru dan tenaga honorer pada masa mendatang meski tahun ini ada perekrutan pegawai negeri untuk banyak posisi termasuk guru kelas, guru agama, dan tenaga medis.

"Untuk menyikapi itu, Pemkab Kulon Progo terhadap tenaga honor/tenaga kontrak yang pengabdiannya sudah berpuluh-puluh tahun, akan menaikkan honorarium dari Rp750 ribu menjadi Rp1 juta per bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Hasto.

Ia mengatakan pemerintah kabupaten menerapkan kebijakan itu untuk membantu tenaga honorer/tenaga kontrak yang sebagian tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri 2018 karena terbentur batasan umur serta latar pendidikan dan kompetensi.

"Dalam perhitungan RAPBD Tahun 2019, khususnya pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, pada kegiatan peningkatan dan pengembangan PTK PAUD dan PNF kami usulkan untuk dialokasikan kenaikan honorarium GTT/PTT/GTY/PTY dari Rp750 ribu per bulan menjadi Rp1 juta untuk sejumlah 220 orang guru selama 12 bulan serta pemberian THR," ia menjelaskan.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah kabupaten akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menerbitkan kebijakan mengenai tenaga honorer K2 yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami segera mengajukan surat tersebut kepada Menpan RB terkait hal tersebut," katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mendorong pemerintah kabupaten memperhatikan para guru dan pegawai tidak tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai pengajar.

"Kami sangat mendukung Pemkab Kulon Progo menaikkan honorarium GTT/PTT/GTY/PTY. Sudah sepatutnya mereka mendapat perhatian," katanya.

Hamam mengatakan selama ini honor guru dan pegawai tidak tetap hanya Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan.

"Kami minta pemkab juga memberikan honorarium GTT/PTT/GTY/PTY di bawah Kemenag," katanya.

Baca juga:
Guru Honorer K2 Minta Diangkat Jadi CPNS
Guru honorer Gunung Kidul bersama izin tidak mengajar dua pekan

 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018