Jakarta (ANTARA News) - Lucas membantah dirinya adalah pengacara Eddy Sindoro dan membantu petinggi Lippo Group itu untuk keluar dari Indonesia secara ilegal.
 
"Eddy (Sindoro) sudah menyatakan melalui pengacaranya bahwa Lucas itu tidak terlibat dan bukan pengacara Eddy dan tidak pernah jadi penasihau hukum Eddy. Itu tertuang berkas perkara Eddy," kata Lucas seusai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
   
Lucas pun mengaku tidak terlibat dan tidak melakukan apa yang dituduh KPK. 
   
"Tempat yang ditunjukkan bahwa mempunyai pertemuan tidak benar. Nanti akan kami buktikan dibuka persidangan saat saksi," kata Lucas.
   
Ia pun merasa ada keanehan luar biasa saat membaca berkas perkara dan dakwaan.    

"Eddy Sindoro dan kawan-kajan jelas terang benderang yang membantu Eddy, Jimmy dalam dakwaan demikian disebut dan dalam berkas perkara demikian. Pertanyaan besar dalam keadilan kenapa Jimmy tidak pernah dipanggil dan diperiksa KPK? Ada apa di balik ini semua?" ungkap Lucas.
   
Lucas menjelaskan bahwa ia sebenarnya masih mengajukan praperadilan namun praperadilan itu gugur otomatis dengan dibacakannya materi dakwaan.
   
"Saya ajukan praperadilan, tapi KPK buru-buru mengajukan berkas dakwaan cuma 7 lembar," kata Lucas.

Baca juga: KPK beberkan peran Lucas merintangi penyidikan
   
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lucas disebut sebagai orang yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain, yaitu agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka paa 21 November 2016.
   
Eddy yang ketahuan menggunakan paspor palsu di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2018 pun dikembalikan ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.
   
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
   
"Bersamaan dengan mendaratnya pesawat AirAsia yang membawa Eddy Sindoro dengan Michael Sindoro (anak Eddy) dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie (warga negara Singapura), Bowo memerintahkan Staff Customer Service Gapura M Ridwan mencetak boarding pass atas nama Eddy, Jimmy dan Michael tanpa kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa identitasnya," kata JPU KPK Abdul Basir. 
   
Bowo memerintahkan Andi Sofyar selaku petugas Imigrasi Bandara Soetta untuk "stand by" di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro
   
Bowo dan Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi. Di sana Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka. 
   
"Sekira pukul 09.23 WIB, Eddy Sindoro dan Jimmy dapat langsung terbang ke Bangkok tanpa diketahui pihak Imigrasi sebagaimana yang diinginkan terdakwa, sedangkan Michael Sindoro membatalkan penerbangannya," ungkap jaksa.
   
Lucas juga menginformasikan kepada Deborah Mailool yang merupakan istri Eddy Sindoro bahwa Eddy Sindoro sudah berada di luar negeri.

Baca juga: Lucas cabut gugatan praperadilan di PN Jaksel
   
Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya, yaitu:
   1. Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta
   2. M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6
   3. Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6
   4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu 
   
Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.
   
Lucas didakwa pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP  
   
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
   
Lucas pun berencana untuk mengajukan eksepsi pada Rabu (14/11). 

Baca juga: KPK perpanjang penahanan advokat Lucas
Baca juga: Lucas mengaku tidak membantu Eddy Sindoro
Baca juga: KPK periksa Eddy Sindoro

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018