Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, menangkap tersangka bernisial DS (56) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan pencarian dana asuransi kematian senilai Rp600 juta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, Rabu, mengatakan tersangka saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.

Tersangka DS dijemput secara paksa, Selasa (6/11) sekitar pukul 16.00 WIB, di Perumahan Karang Anyar Blok D 16, RT 005, RW 007, Cikarang, Jawa Barat.

"DS ditangkap karena setelah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik Kejari Binjai, tidak bersedia hadir, tanpa memberikan alasan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, tersangka DS merupakan warga Kompleks Handayani Jalan Dewi Sartika Nomor 162 Binjai Utara, Provinsi Sumatera Utara.

"Tersangka meninggalkan Kota Binjai sejak 2011," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, tersangka DS yang berprofesi sebagai guru SD Negeri 027144, selama tujuh tahun tidak mengajar sejak tahun 2010.

Namun, tersangka yang bolos mengajar itu, tetap saja mendapat gaji dari pemerintah.

Besaran gaji yang diterima tersangka itu Rp4.367.900 setiap bulan. Bahkan, PT Taspen juga mencairkan asuransi kematian tersangka. Padahal oknum guru SD masih hidup.

Baca juga: Gubernur Sumut kaget banyak ASN korupsi
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan terpidana kasus korupsi
Baca juga: Empat tersangka suap DPRD Sumut segera disidang

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018