Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM) dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Idrus dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (ES).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka ES," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Idrus, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Eni, yaitu dari unsur swasta masing-masing Indri dan Fitrawan Tjandra.

Dalam penyidikan kasus itu, terdapat total pengembalian uang sejumlah Rp4,26 miliar masing-masing dari tersangka Eni sebesar Rp3,55 miliar dan dari panitia Munaslub Partai Golkar Rp712 juta.

Pengembalian uang itu akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

KPK pun akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan "justice collaborator" (JC) yang diajukan oleh tersangka Eni. 

Sejauh ini, beberapa hal sudah diakui oleh Eni seperti penerimaan-penerimaan terkait proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan, dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini seperti dari unsur politisi ataupun BUMN.

Untuk diketahui, tersangka Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Baca juga: Penahanan Idrus Marham diperpanjang
Baca juga: Idrus Marham ceritakan soal OTT di rumahnya
Baca juga: Jaksa putarkan rekaman Idrus permintaan uang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018