Sukabumi, (ANTARA News) - Pemerintah Pusat dan Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menyuruh muridnya yang baru duduk di sekolah dasar untuk merokok sebagai sanksi yang dijatuhi sekolah kepada pelajar tersebut.

"Sanksi bagi anak SD yang ketahuan merokok dengan cara menyuruh merokok tidak dibenarkan, maka dari itu kami akan tetap memprosesnya dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, sanksi yang diberikan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Pemkab Sukabumi. Jika ditemukan kesalahan maka akan dibeikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada aparat berwajib seperti kepolisian untuk melakukan penyelidikan, apakah ada masalah pidana atau tidak.

Namun demikian, ia menilai sanksi yang diberikan kepada oknum guru SD kepada muridnya dengan cara menyuruh merokok sangat tidak dibenarkan. Seharusnya pembinaan tidak dengan cara tersebut, walaupun si anak tersebut memang salah dan ketahuan merokok.

"Kita proses dan menyerahkan kepada instansi terkait untuk sanksinya, saya selaku kepala daerah menunggu laporan hasil pemeriksaan dan tidak akan melakukan intervensi serta hanya menunggu laporan," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Susana Yembise ikut menyoroti kasus tersebut dan mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut salah dan tidak dibenarkan, apalagi sanksi yang diberikan dengan cara menyuruh merokok kepada anak didiknya.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut mencuat saat oknum guru di SD Negeri 1 Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang mendapati 11 anak didiknya tengah merokok yang kemudian dibawa ke ruang guru dan diberikan sanksi untuk merokok.

Bahkan aktivitas sanksi tersebut sempat direkam dan menjadi viral di media sosial.

Baca juga: MRT tegaskan larangan merokok di area kerja

Baca juga: Kedapatan merokok di Balai Kota, 10 orang terjaring

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018