Yogyakarta (ANTARA News) - Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof Nizam memastikan seorang mahasiswa berinisial HS yang diduga sebagai pelaku perkosaan terhadap mahasiswi di kampus itu telah dijatuhi sanksi dan belum bisa lulus kuliah tahun ini.

"Pelaku yang seharusnya bisa wisuda Agustus lalu, belum bisa lulus karena masih harus menjalani sanksi dari pimpinan universitas berdasar rekomendasi tim independen," kata Nizam saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Nizam, pascaperistiwa pelecehan seksual yang terjadi pada 2017, UGM dengan cepat merespons dengan menarik kedua mahasiswa dari lokasi kuliah kerja nyata (KKN) yang berlangsung di Maluku.

"Kami juga langsung implementasikan sanksi terhadap pelaku, yakni KKN-nya tidak lulus dan harus mengulang," kata dia.

Selain itu, pihak UGM juga telah membentuk tim independen pencari fakta yang terdiri atas perwakilan Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM dan psikolog.

"Agar tidak bias gender, saya meminta dosen perempuan yang cukup senior dan biasa membimbing mahasiswa untuk menjadi wakil dari Fakultas Teknik, demikian pula dari Fisipol dan psikolognya," kata dia.

Meski demikian, Nizam mengatakan karena UGM merupakan lembaga pendidikan, maka prinsip penyelesaian yang dilakukan adalah mendidik dan tetap memenuhi rasa keadilan.

"Melindungi para pihak yang keduanya adalah anak-anak kami juga. Sehingga memang tidak dipublikasi," kata dia.

Berdasarkan rekomendasi dari tim independen pula, pelaku harus mengikuti pembinaan konseling oleh psikolog dan penyintas juga didampingi kounseling.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik.

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November.
  
Baca juga: LPSK: UGM harus mempertanggungjawabkan kasus perkosaan mahasiswi
Baca juga: UGM berduka, enam tamatannya jadi korban Lion Air JT 610

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018