Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha
Jakarta, (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih dengan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

Menurut Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, LPS akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Adi.

Adi menjelaskan, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah BPR itu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih.

"Kepada karyawan PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," kata Adi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-186/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih, telah mencabut izin usaha PT BPR Sinarenam Permai Jatiasih yang berlokasi di Grand Bekasi Centre, Jalan Cut Meutia A/15, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terhitung sejak 8 November 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: LPS : 89 BPR tutup karena salah kelola

 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018