Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertemu dengan sejumlah industri di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kamis, untuk membahas revisi PP 82 tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah membuka diri untuk setiap masukan yang ada.

"Bagaimana  menumbuhkan industri dalam negeri, ya itu yang jadi concern," ujar Semuel di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Mastel, Id-Pro, APJII, Asosiasi Big Data dan Asosiasi Computing Cloud Indonesia (ACCI) dari sisi industri, dan KemenSetneg, Kementerian Kominfo, BSSN, Kemenkopolhukam, BKPM serta Kemenko Perekonomian dari pemerintah.

Semuel mengatakn bahwa Kominfo akan mencari solusi terbaik untuk semua pihak karena revisi PP 82 Tahun 2012 memiliki kaitan yang luas, bukan hanya satu sektor.

Kominfo juga mempertimbangkan jalan tengah dari pertemuan tersebut agar pelaku-pelaku ekonomi digital dapat terus tumbuh.

Revisi PP 82 Tahun 2012 meliputi data center, hak untuk dilupakan dan sanksi untuk platform yang melanggar peraturan.

Semuel mengatakan bahwa data yang boleh keluar atau diletakkan di dalam negeri harus dengan persetujuan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor atau IPPS.

"Ada guideline, yang tinggi, ada Permennya nanti. Ini kan umbrella, harus mengayomi semua. Baru kita masuk ke spesifik permasalahan, supaya seragam," ujar dia.

Selain membahas data center, revisi PP 82 tahun 2012 juga menjelaskan mengenai hak untuk dilupakan dan juga denda pada platform yang melanggar peraturan.

Terkait hak untuk dilupakan, Kominfo akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"Hak untuk dilupakan akan perlu pembahasan lagi. Detailnya gimana enggak ada guideline, kita akan koordinasi dengan MA, tapi payungnya sudah ada," kata Semuel.

Sementara itu, bagi platform yang kontennya melanggar UU ITE, dan tidak merespons permintaan Kominfo untuk menurunkan konten tersebut, Kominfo akan mengenakan denda administrasi.

Revisi PP 82 itu juga akan mengatur sanksi dari pelanggaran yang dilakukan, sementara nominal denda akan dimasukkan dalam PP Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor Kominfo.

"Kalau misalnya dia membiarkan pencemaran nama baik atau hoax yang bisa mengacaukan ketertiban umum, itu bisa kena denda seperti di Jerman," ujar Semuel.

Baca juga: Keamanan data jadi alasan utama Kominfo revisi PP PSTE

Baca juga: Fintech salah gunakan data terancam denda dan pidana

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018