Jakarta  (ANTARA News) - Duta Besar (Dubes) Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Abdullah Al-Shuaibi menerangkan, pengadilan tidak bisa mengintervensi jika keluarga korban tidak memaafkan terkait eksekusi mati buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati.

 "Akhir daripada hukuman mati itu di keluarga korban, kalau keluarga korban tidak memaafkan pelaku, pengadilan juga tidak bisa memperlakukan intervensi," kata dia di Jakarta, Jumat.

Selain itu, ia mengemukakan apa yang dilakukan Tuti Tursilawati terhadap majikannya, Suud Malhaq Al-Utibi bukan upaya membela diri. 

 "Saya ingin memperbaiki informasi yang belakangan ini tersebar di beberapa media bahwa pembunuhan dilakukan karena pelaku mempertahankan diri sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan," ujarnya.

Ia mengatakan, korban yang terbunuh oleh Tuti itu umurnya 80 tahun, "Sehingga secara logika tidak mungkin melakukan tindakan yang tidak diinginkan oleh kita semuanya," lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa  Indonesia telah memahami aturan hukum di Saudi sehingga seharusnya mengetahui konsekuensi eksekusi mati Tuti  bahwa jika upaya hukum untuknya tidak berhasil, maka putusan pengadilan dilaksanakan tanpa perlu adanya notifikasi.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, TKI yang dipidana atas kasus pembunuhan majikannya di Arab Saudi.

 Eksekusi mati terhadap Tuti dijalankan pada 29 Oktober 2018 di Thaif, Arab Saudi, tanpa ada notifikasi kepada perwakilan pemerintah Indonesia sebelumnya.

 "Setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Tuti, pemerintah Indonesia melalui KJRI di Jeddah sudah mengetahui itu. Di mana 4 tahun setelah dijatuhkan hukuman mati, pemerintah Indonesia lewat KJRI berkomunikasi dengan pihak korban untuk melakukan pendekatan-pendekatan agar bisa dimaafkan," ujarnya

Namun upaya tersebut, lanjutnya tidak membuahkan hasil karena akhirnya keluarga korban tidak memberikan permintaan maaf. 

 "Dan itulah akhirnya terjadi eksekusi mati tersebut," ujar Osama.

 Artinya, lanjut dia bahwa selama empat tahun, pemerintah Indonesia sudah mengetahui bahwa kebiasaan di Arab Saudi setelah hukuman mati dijatuhkan, maka pengadilan langsung melaksanakan hukuman mati.

Baca juga: Presiden Jokowi sesalkan eksekusi Tuti tanpa notifikasi
Baca juga: Kemlu sebut hukuman mati kepada Tuti tidak bisa diampuni
 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018