Madiun (ANTARA News) - Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, mengangani ribuan kasus pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2018 di wilayah hukumnya.

Sesuai dengan data Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, jumlah pelanggaran yang ditangani sejak Operasi Zebra 2018, 30 Oktober, mencapai lebih dari 2.000 kasus.

"Dari sejumlah pelanggaran tersebut, mayoritas karena pelanggar tidak melengkapi surat-surat berkendara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota AKP Affan Priyo Wicaksono, Sabtu.

Selain tidak melengkapi surat berkendara, seperti STNK dan SIM, pelanggaran juga disebabkan karena melawan arus serta tidak menggunakan sabuk pengaman ketika mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih.

Sebagai bentuk penindakan tegas, petugas memberikan sanksi tilang bagi pelanggar yang rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas atas tindakan pelanggarannya tersebut.

Selain tindakan tilang, petugas Polres Madiun Kota juga memberikan sosialisasi terkait dengan Operasi Zebra Semeru 2018 serta tata cara berkendara yang baik demi keselamatan dalam berlalu lintas.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak berkendara tanpa memiliki surat-surat berkendara yang penting.

Selain itu, bagi yang di bawah umur diminta untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri.

AKP Affan mengatakan bahwa Operasi Zebra Semeru 2018 selain petugas dari Polres Madiun Kota, juga melibatkan petugas POM TNI.

Sesuai dengan jadwal, razia masih akan terus digelar di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas hingga 12 November 2018.

Baca juga: Ratusan pengendara terjaring operasi Zebra di Manokwari
Baca juga: Polda: jumlah pelanggaran lalin turun 21 persen
Baca juga: Polisi tangani 2.000 pelanggaran lalu lintas

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018