Denpasar (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan tidak ada istilah peninjauan kembali (PK) yang kedua, ketiga dan seterusnya bagi terpidana mati bom Bali 12 Oktober 2002 Amrozy setelah PK-nya ditolak. Hal yang sama juga berlaku untuk dua terpidana mati lainnya, yakni Imam Samudra dan Ali Gufron, kata Ketua MA Bagir Manan didampingi Gubernur Bali Drs Dewa Beratha di Denpasar Senin. Bagir mengemukakan hal itu di sela-sela acara pisah kenal Ketua Pengadilan Tinggi Bali dari I Gusti Made Lingga kepada pengantinya I Gusti Ngurah Suparka, sekaligus acara pelepasan purna bakti I Gusti Made Lingga setelah 40 tahun mengabdikan dirinya sebagai hakim. Ketika ditanya wartawan "dengan ditolaknya PK Amrozy dan kawan-kawan, maka tidak ada PK susulan, apakah ketiga terpidana mati langsung dieksekusi", ia mengatakan "tolong wartawan jawab sendiri". Ketua MA Bagir Manan tidak banyak memberikan informasi berkaitan dengan ditolaknya PK yang diajukan oleh terpidana mati bom Bali, 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang dan tidak kurang dari 350 orang mengalami luka-luka. Putusan MA terhadap penolakan pengajuan PK ketiga terpidana mati bom Bali dilakukan 30 Agustus 2007 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Iskandar Kamil yang beranggotakan Bahauddin Qoudry serta Djoko Sarwoko. Gubernur Bali Drs Dewa Beratha menyambut baik untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi bagi ketiga terpidana mati bom Bali. Eksekusi itu dilakukan makin cepat makin bagus. "Hampir setiap duta besar dan tamu-tamu penting dari mancanegara yang pernah saya terima sebagian besar menanyakan apakah pelaku bom Bali yang dipidana mati sudah dieksekusi," ujar Gubernur Beratha. (*)

Copyright © ANTARA 2007