Jakarta, 10 September 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan ( Menkeu ) terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2007, membekukan izin usaha Kantor Akuntan Publik (KAP ) Drs. Jan Djamin Sinaga selama enam bulan melalui Keputusan Menkeu Nomor 601/KM.1/2007. Sanksi pembekuan izin usaha diberikan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha dan Keuangan KAP tahun takwim 2006. Selama izinnya dibekukan, KAP tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Selain itu, melalui Peraturan Menkeu Nomor 603/KM.1/2007, Menkeu membekukan Izin Akuntan Publik (AP) Drs. Tasnim Ali Widjanarko, Pemimpin Rekan dari KAP Drs. Tasnim Ali Widjanarko & Rekan untuk jangka waktu tiga bulan sejak tanggal 14 Agustus 2007.Sanksi pembekuan izin AP tersebut disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Brantas Abipraya (Persero) per 31 Desember 2003 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap Laporan Auditor Independen. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa atestesi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007