Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menyerahkan rekomendasi penertiban terhadap 695 alat peraga kampanye yang pemasangannya diketahui melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018.

"Rekomendasi yang kami serahkan ini berasal dari 12 kecamatan. Dua kecamatan lain, yaitu Tegalrejo dan Gedongtengen belum kami serahkan karena kajian masih berproses," kata Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Muslimin di Yogyakarta, Senin.

Berdasarkan rekomendasi yang diberikan, jenis alat peraga kampanye yang paling banyak melanggar aturan pemasangan adalah rontek yang menempel di tiang listrik, tiang telepon, di pohon serta di tiang lampu lalu lintas.

Bawaslu Kota Yogyakarta tidak memasukkan bendera dalam rekomendasi penertiban APK karena dalam Peraturan KPU bendera tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye.

"Sejauh ini, kami hanya mencatat titik pelanggarannya saja. Tetapi tidak masuk sebagai bagian APK yang akan ditertibkan. Jika nanti sudah ada aturan yang pasti, maka bendera bisa langsung direkomendasikan untuk ditertibkan," katanya.

Selain menyerahkan rekomendasi penertiban APK ke Satpol PP Kota Yogyakarta, Bawaslu Kota Yogyakarta juga menyerahkan surat teguran ke seluruh peserta pemilu yang memiliki APK agar bisa mencopot alat peraga kampanye yang melanggar aturan dalam waktu 1x24 jam. ? ?

"Jika dalam waktu tersebut masih ada APK yang melanggar aturan, maka Bawaslu bersama Satpol PP dan kepolisian bisa melakukan penertiban tanpa diawali pemberitahuan ke peserta pemilu," katanya.

Untuk kepastian waktu penertiban, Muslimin mengatakan sangat tergantung dari hasil koordinasi Satpol PP dengan kepolisian tetapi diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Selain mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Kota Yogyakarta juga memberikan surat peringatan kepada satu calon anggota legislatif DPRD DIY yang melakukan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Bawaslu Pekalongan menghentikan lima kampanye ilegal
Baca juga: Bawaslu Kulon Progo menintensifkan pencegahan pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang mengantisipasi politik uang

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018