Untuk taksi online kami sudah membuat Permen yang baru namun jangan sampai digugat, yang dimana regulasi tersebut memihak kepada pengendara dengan mengundang 16 lebih aliansi online dan akan menyusun bersama. Minggu lalu sudah selesai
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah membuat Peraturan Menteri terkait penangguhan yang dirasakan mitra perusahaan ojek daring atau online (Ojol).

"Untuk taksi online kami sudah membuat Permen yang baru namun jangan sampai digugat, yang dimana regulasi tersebut memihak kepada pengendara dengan mengundang 16 lebih aliansi online dan akan menyusun bersama. Minggu lalu sudah selesai," kata Budi ketika menemui massa dari Pengemudi Grab Aliando di depan Parkir Irti Monas, di Jakarta, Rabu.

Massa yang berjumlah sekitar 200 orang itu menuntut dua hal, yaitu menolak penangguhan sepihak dari pihak aplikator dan menuntut dibukanya penangguhan massal. 

Budi melanjutkan isu permasalahan tarif dan suspend dalam regulasi Permen yg baru sudah dilindungi meliputi mitra, penumpang dan kendaraan.

"Mudah-mudahan regulasi yang saya buat berpihak kepada rekan-rekan sekalian dan akan di ajukan ke Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) untuk diterbitkan dan dalam waktu dekat ini peraturan harus dijalankan," ungkap Budi.

Pihaknya akan akan mengundang dua aplikator ojek online, yaitu Grab dan Go-Jek untuk membahas regulasi Permen yang baru dan hasilnya akan disampaikan oleh perwakilan mitra pengemudi ojek online bernama Baja.

Selain Budi, unjuk rasa juga dihadiri oleh Dirjen Angkutan dan Multimoda, Ahmad Yani, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat,  Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Adrian Rishadi di dalam pelataran Parkir Irti Monas.

Unjuk rasa dimulai dari Rabu siang dan sempat menyebabkan Jalan Merdeka Selatan yang mengarah ke Balaikota DKI Jakarta macet total. 

Baca juga: Ojek daring parkir sembarang dihukum push up

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018