Ambon (ANTARA News) - Seorang pelajar SMA berinisial DS alias Didit (16) diringkus anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena kedapatan menjeput sebuah paket berisikan narkotika golongan satu jenis ganja di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

"Tersangka ditangkap polisi saat mengambil sebuah paket berwarna coklat dengan kertas putih bergaris dan tertulis pengirim barang atas nama Ibu Hj Wati alamat Fulkam (belakang POM)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu.

Sedangkan penerima barang atas nama Suryadi Atamimi, alamat depan Masjid Al Fatah Ambon.

Pria 16 tahun ini masih berstatus pelajar dan mengikuti pendidikan pada salah satu sekolah setingkat SMA di Kota Ambon.

Dalam paket barang yang baru diambil dari PT. J and T di Jalan Rijali itu terdapat satu lembar kain sarung warna coklat dengan corak kotak-kotak.

Kemudian ditemukan juga satu lembar kaos warna putih serta 75 paket kecil berisikan daun kering dan biji-bijian yang diduga narkotika golongan satu jenis tanaman.

Aparat kepolisian dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku juga menemukan satu paket plastik klem bening yang berisi empat paket kecil yang juga terdapat narkoba jenis ganja kering ditambah sebuah telepon genggam warna krem.

Menurut dia, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan polisi di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna diproses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018