Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Rinaldy Resthayuda menyebut terdakwa artis presenter Reza Bukan dalam persidangan lanjutan mempermasalahkan penangkapannya oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Menurut terdakwa Reza Bukan saat polisi menangkapnya tidak ada saksi yang dilibatkannya seperti ketua RT,” kata Rinaldy di Jakarta, Rabu (14/11) malam.

Reza Bukan menganggap penangkapannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Kepolisian.

Selain itu, Rinaldy menuturkan Reza Bukan tidak mengakui barang bukti narkoba pada saat penangkapannya.

"Terdakwa Reza Bukan tidak mengakui akan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang disita polisi darinya. Dia tidak mengakui itu barang bukti adalah miliknya. Dia juga tidak menyebutkan itu milik siapa,” ujar dia.

Dalam persidangan, presenter bernama asli Deron Eka itu mengajukan eksepsi keberatan terkait penangkapannya oleh Kepolisian.

Selanjutnya, sidang terdakwa akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari JPU mengenai eksepsi dari terdakwa Reza Bukan.

Presenter Reza Bukan ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 0,19 gram dan dua paket lainnya seberat 0,39 gram saat penangkapanya.
Reza Bukan ditangkap setelah pulang bekerja usai menjadi pembawa acara di salah satu stasiun televisi swasta.   
Baca juga: Presenter Reza Bukan ditangkap terkait narkoba

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018