Pangkalpinang, Babel (ANTARA News) - Ribuan bungkus rokok berbagai merek yang berhasil disita dalam kurun waktu selama satu tahun terakhir.
dimusnahkan oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Pemusnahan yang kita laksanakan hari ini ada sebanyak 3.462.860 batang rokok ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, Muhamad Nasrul Fatah usia pemusnahan di Pangkalpinang, Kamis.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil penindakan periode tahun 2017-2018 yang telah mendapatkan persetujuan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (JKN) dan Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang atas nama Menteri Keuangan.

Menurut dia, pemusnahan yang dilaksanakan di Lapangan Komplek Rumah Dinas KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang, barang hasil penindakan dengan rincian 173.143 bungkus atau 3.462.860 weh batang hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin tanpa pita cukai atau pita cukai palsu dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 865.465.000.

"Barang ini hasil penindakan operasi pasar yang kita laksanakan sejak Agustus 2017 hingga Agustus 2018," katanya.

Barang dengan berbagai merek diantaranya? SMD, Gelang, PB, ROHAS, ST, Dunfill, Lagi Star,? Excellent, BOSS, Baisha, Virgo, ZA, Next, MX, Rolling, PB, S3 yang diamankan melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus konsisten menjaga masyarakat Indonesia dari potensi bahaya barang-barang ilegal dan menjaga keberlangsungan industri yang taat aturan perundang-undangan.

"Bea Cukai dengan instansi pemerintah lain akan terus bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan industri," katanya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Pangkalpinang, Sastra Wijaya mengatakan, salah satu instansi Kementerian Keuangan bertugas melakukan proses penindakan dan pemusnahan barang milik negara terhadap barang ilegal yang ditindak oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

"Adanya proses pemusnahan ini kami membantu dari sisi perekonomian secara umum bagi negara," kata Sastra Wijaya.

Pihaknya berharap penindakan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang bersama aparat penegak hukum terhadap barang-barang ilegal ini dapat lebih ditingkatkan sebab secara tidak langsung barang ilegal merusak perekonomian masyarakat dan merusak tatanan pendapatan nasional.
Baca juga: 13 juta batang rokok, 225 botol miras bernilai miliaran rupiah dimusnahkan
Baca juga: Rokok Ilegal 18 Ton Dimusnahkan
Baca juga: Lima Juta Lembar Pita Cukai Rokok Dimusnahkan Karena Tak Terpakai

Pewarta: Kasmono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018