Kota Kinabalu, Malaysia (ANTARA News) - Asosiasi nirlaba industri kelapa sawit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperkuat perlindungan HAM dan hak pekerja di sektor kelapa sawit dalam prinsip dan kriteria RSPO 2018.

Chief Executive Officer RSPO Darrel Webber mengatakan Konferensi Tahunan RSPO ke-16 tentang Minyak Sawit Berkelanjutan ini mengajak perwakilan dari industri kelapa sawit membahas tantangan dan peluang terbaru yang dihadapi rantai pasok minyak sawit berkelanjutan, serta elemen-elemen penting dari tinjauan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO baru-baru ini.

"Tinjauan Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 antara lain menghentikan deforestasi, melindungi lahan gambut, memperkuat hak asasi manusia dan tenaga kerja, serta pengembangan selanjutnya dari standar tambahan dan khusus untuk petani kecil mandiri, yang akan diratifikasi pada bulan November 2019," kata Darrel pada Konferensi Tahunan RSPO ke-16 di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Kamis.

Darrel mengatakan dalam Konferensi Tahunan RSPO ke-16 ini, anggota Sidang Umum Tahunan ke-15 RSPO (GA15) dari seluruh pemangku kepentingan industri sawit berkumpul untuk memberikan suara pada sejumlah resolusi, termasuk revisi P&C yang diusulkan, yang nantinya disahkan pada Kamis ini menjadi P&C RSPO 2018.

Ada pun P&C RSPO 2018 setelah disahkan dan diadopsi anggota RSPO akan menjadi Prinsip dan Kriteria RSPO yang berisi stadar baru terhadap minyak kelapa sawit berkelanjutan. 

Salah satu poin penting dalam rancangan P&C 2018 adalah penguatan hak asasi manusia dan hak-hak pekerja di sektor minyak sawit. 

Direktur Program Proforest Bilge Daldeniz mengatakan RSPO telah membentuk Gugus Kerja Buruh (Labour Task Force/LTF) untuk mengakomodasi seluruh masukan dan rekomendasi terkait kesejahteraan pekerja sawit. LTF juga memastikan standar baru dalam P&C RSPO 2018 terkait hak pekerja diimplementasikan dengan baik di lapangan.

"RSPO selalu memberi perhatian khusus tentang HAM dan kami mempunyai kebijakan tentang ini, baik mekanisme pengaduan, kerahasiaan dan adanya klausul bahwa intimidasi terhadap pekerja harus diminimalkan," kata Bilge.

Dalam rancangan P&C RSPO 2018, standar perlindungan HAM untuk seluruh keanggotaan RSPO ditingkatkan, seperti larangan kerja paksa, memberdayakan masyarakat dan pekerja, memastikan bahwa hak-hak penduduk setempat dan masyarakat adat yang terlibat dalam produksi minyak sawit dilindungi.

"Tentang upah layak untuk pekerja, Gugus Kerja RSPO telah melakukan panduan implementasi dan sangat sederhana. RSPO akan memberikan batas upah minimum jika di negara anggota belum ada," kata Bilge.

Selain itu, standar baru juga memberi perlindungan yang lebih baik untuk para pembela HAM, meningkatkan perhatian pada kelompok pekerja rentan, seperti buruh migran, pengungsi, pekerja wanita, dan pekerja muda, serta menyederhanakan persyaratan terhadap kondisi kerja, termasuk hak kebebasan berserikat.

RSPO juga telah mengembangkan kebijakan baru untuk para anggota terhadal perlindungan pembela HAM dan pelapor pelanggaran HAM. Kebijakan baru tersebut mencakup prosedur untuk memungkinkan pembela HAM mendaftarkan kekhawatiran mereka melalui Panel Pengaduan RSPO tanpa mencantumkan identitas dan terjamin kerahasiaannya. 

Baca juga: Darmin sebut minyak sawit industri paling strategis

Baca juga: Tingkatkan devisa, Kemenperin pacu hilirisasi industri CPO


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018