Cilacap (ANTARA News) - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bertambah 30 TPS, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono.

"Penambahan jumlah TPS tersebut dilakukan setelah kami menetapkan DPTHP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) yang kedua. Di samping untuk memenuhi ketentuan maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang, juga untuk mendekatkan pemilih," katanya di Cilacap, Jumat.

Dalam hal ini, kata dia, berdasarkan pleno KPU Kabupaten Cilacap yang digelar pada tanggal 12 November 2018, jumlah pemilih dalam DPTHP yang kedua ditetapkan sebanyak 1.500.686 orang, terdiri atas 750.143 perempuan dan 750.543 laki-laki.

Dengan demikian, kata dia, jumlah tempat pemungutan suara yang semula sebanyak 5.839 TPS bertambah 30 lokasi sehingga menjadi 5.869 TPS.

Handi mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya untuk mendata penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Kami juga menyosialisasi layanan pindah lokasi memilih guna mengakomodasi warga dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Cilacap maupun sebaliknya," kata Handi.

Menyinggung soal narapidana yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, dia menyebutkan sebagian besar warga binaan pemasyarakatan di pulau itu tidak memiliki KTP-el.

Bahkan, kata dia, banyak pula narapidana yang belum pernah melakukan perekaman data KTP-el karena mereka sudah cukup lama mendekam di Nusakambangan untuk menjalani masa pidana yang panjang.

Menurut dia, narapidana di Pulau Nukambangan yang belum memiliki KTP-el maupun nomor induk kependudukan (NIK) tetap didata dan akan dimasukkan ke dalam data khusus berupa formulir model AC, yakni data di luar DPT.

Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya akan mendata ulang narapidana yang semula sudah masuk ke daftar pemilih namun selanjutnya dicoret karena tidak memiliki KTP-el.

"Kami memang belum menerima regulasi yang mengatur pemenuhan hak pilih bagi mereka (yang masuk data khusus). Akan tetapi, yang jelas prinsipnya KPU melayani siapa pun warga negara Indonesia," katanya.

Baca juga: Cilacap Kekurangan Surat Suara
Baca juga: Cilacap segera rampungkan distribusi surat suara
Baca juga: KPU Cilacap coret 13.665 nama dari DPT

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018