Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau berhasil menggagalkan peredaran 30 kilogram ganja kering dari tangan seorang tersangka yang ternyata merupakan buronan kasus narkotika di wilayah tersebut.

Kepala Polres Pelalawan, AKBP Kaswandi di Pekanbaru, Jumat mengatakan seluruh barang bukti ganja tersebut disita dari tersangka berinisial In alias Tamaro di Desa Pesaguan, Lintas Timur Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Total 30 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram disita dari rumahnya," katanya.

Ia menjelaskan Tamaro, pemuda berusia 24 tahun tersebut dibekuk setelah jajarannya mendapat informasi akurat akan maraknya transaksi narkotika yang terjadi di jalan lintas timur Pelalawan tersebut. Informasi itu lantas ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil memetakan lokasi transaksi tersebut yang ternyata dilakukan oleh Tamaro di rumahnya di Desa Pesaguhan, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Upaya penangkapan yang langsung dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Pelalawan Iptu Romiansyah membuahkan hasil.

Tersangka Tamaro ditemukan di dalam rumahnya saat upaya penangkapan berlangsung medio pekan ini.

"Kami langsung menggeledah rumah tersangka. Barang bukti pertama berupa satu paket ganja berhasil ditemukan saat penggeledahan itu," ujarnya.

Namun, polisi menduga bahwa tersangka menyimpan barang bukti lebih banyak dari yang ditemukan di dalam rumah tersebut.

Polisi kemudian terus melakukan penyisiran dan upaya itu berhasil ketika petugas melihat gundukan tanah di samping rumahnya.

"Saat digali ditemukan dua kantong plastik yang ternyata berisi 30 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram," tuturnya.

Selain itu, dari penggeledahan tersebut polisi juga turut menyita uang sejumlah Rp13,4 juta yang tersimpan dalam sebuah tas kecil. Uang itu diduga merupakan hasil transaksi barang haram narkotika.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasil dari penyelidikan sementara, kata Kaswandi, tersangka merupakan buronan dari dua laporan polisi kasus tindak pidana narkotika yang tercatat di Mapolres Pelalawan.

Baca juga: BNN Bali tangkap lima pengedar ganja "online"
Baca juga: Ibu rumah tangga simpan 2 kg ganja di kamarnya
Baca juga: Ditpolair Polda Papua tangkap mahasiswi pengedar ganja
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap pemuda pengedar ganja

Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018