Jakarta (ANTARA News) - Sanksi terkait pelanggaran produk susu kental manis (SKM) atas peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 31 Tahun 2018 masih ringan, kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pratiwi Febry. 
   
"Per-BPOM no.31/2018 belum ada sanksi. Hanya 1-2 pasal yang sifatnya administratif," kata Tiwi di acara diskusi publik "Menyoal per-BPOM No 31 Tahun 2018, Kemajuan ataukah Kemunduran Polemik Susu Kental Manis" di Jakarta, Jumat.

Dia menyebut pelanggaran oleh industri SKM selama ini adalah pada aspek pariwara. Dalam iklannya, SKM terus dipromosikan sebagai produk bernutrisi tinggi dengan segala kebaikan susu. Iklan seharusnya tidak boleh menyembunyikan kandungan sejati dari SKM yang didominasi gula.
   
"Ini salahnya pariwara dan peraturannya yang masih mengkategorikan SKM sebagai susu," kata dia.
   
Dia mengatakan dengan sanksi yang ringan itu membuat industri tidak takut dan tetap melaju dengan promosi SKM sebagai produk susu yang bernutrisi tinggi.
   
Promosi produk SKM yang memiliki nutrisi utama susu, kata dia, harus dikendalikan sehingga masyarakat tidak terkecoh dengan bahan pangan itu.
   
Adapun pasal sanksi tersebut, Tiwi mencontohkan terdapat pada Pasal 71. Di dalamnya tertulis sanksi penghentian sementara kegiatan produksi dan atau peredaran SKM. Kemudian terdapat penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/ atau pencabutan izin.
   
alam undang-undang tersebut juga tidak disebutkan pihak yang mengeksekusi atas pelanggaran industri dalam mempromosikan SKM.
   
"Siapa yang melaksanakan? Tidak ada dalam UU ini. Harusnya BPOM tapi tidak tercantum," kata dia.
   
Baca juga: Survei: masyarakat anggap SKM sebagai susu

Sementara itu, Ketua Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) Arif Hidayat mengatakan industri SKM telah lama mengelabui masyarakat umum sejak lama. SKM tidak memiliki nutrisi yang bermanfaat untuk tubuh kecuali gula berlebih.
   
"SKM sejak dulu zaman Belanda hingga kini dipromosikan sebagai susu yang bernutrisi tinggi. Bahkan dalam iklannya mengikutsertakan gambar anak kecil atau balita," kata dia.
   
Menurut Arif, promosi SKM itu mampu menggempur masyarakat dengan pesan mengenai susu kental manis yang memiliki manfaat susu murni secara terus menerus. Dengan begitu, pesan mengenai SKM bernutrisi tinggi itu terpatri kuat di ingatan publik dari segala usia.
   
Dampaknya, kata dia, pemahaman mengenai SKM sebagai nutrisi bergizi dengan manfaat susu terus melekat tetapi sejatinya salah kaprah.
   
Padahal, kata dia, kata susu yang disematkan dalam SKM tidak tepat karena susu kental manis sejatinya banyak didominasi komposisi gula.
   
"SKM ini malah dipromosikan sebagai minuman, padahal ini lebih tepat disebut toping. SKM ini menurut saya sirup kental manis daripada susu kental manis karena kadar gulanya sangat tinggi yang tidak baik untuk tubuh, terutama anak-anak," kata dia. 

Baca juga: BPOM: Susu kental manis hanya pelengkap sajian
Baca juga: BPOM: susu kental manis bukan pengganti asupan ASI

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018